Translate

Selasa, 21 Oktober 2014

Hai sahabat blogger. kali ini saya akan membahsa definisi dan dasar hukum tentang Kejahatan Internet .
baiklah setelah saya cari bibeberapa referensi saya mendapatkan idikutip dari : http://www.hukumonline.com/, dan http://badilag.net/data/ARTIKEL/ Langsung saja check it (dot).

DEFINISI


Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan computer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer –hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer –hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer –hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini.

Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum.
Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.

Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.

Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Demikian menurut R. Soesilo.

Kejahatan Internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudul Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia tanggal 18 Januari 2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
-      kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
-      perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
-      penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
-      pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
-      berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
-      menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
-      mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.    Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.    Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Blog Archive

Tugas Kelompok Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget